Seorang mahasiswa harus melakukan KRS sebelum melaksanakan proses pembelajaran, jika tidak maka dianggap tidak aktif kuliah dan tidak bisa melakukan proses pembelajaran
Seorang mahasiswa melaksanakan perkuliahan maksimal 7 tahun, jika lebih maka di Drop Out (DO)
Ketika dalam perkuliahan sudah di wisuda, maka mahasiswa tersebut dinyatakan lulus
Initial Statement : Status KRS = "Ya" dan tahun dimulai dari 1
Final Statement : Lulus atau DO.
Berikut Flow Chart nya :